Domain Tingkat Dua (DTD) .id

Domain .ID adalah domain cc-TLD yang memegang teguh asas kepercayaan. Artinya semua registrant domain .ID adalah badan usaha atau pribadi yang identitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kaitan identitas, sebenarnya .ID telah mewakili separuh dari fungsi SSL yakni validitas identitas. Oleh karena itu dalam mendaftarkan domain anything.ID dibutuhkan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan

Nama Second Level Domain ID Persyaratan
.co.id
(komersial, badan usaha dan sejenisnya)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SIUP / TDP dan NPWP / [Akte Notaris (cover dan hal 1) dan NPWP]
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • .my.id
    (pribadi)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • .biz.id
    ( bisnis / komersial / UKM )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • NPWP (bisa NPWP pribadi)
  • .web.id
    (pribadi atau komunitas )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • .or.id
    (organisasi)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
  • .ac.id
    (akademik, universitas, perguruan tinggi dan sejenisnya)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID. Yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada Desolution untuk mendaftarkan domain tersebut.
  • .sch.id
    (sekolah)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada PANDI/Depkominfo (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa, yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa kepada Desolution untuk mendaftarkan domain untuk sekolah tersebut.
  • .net.id
    (penyedia jasa telekomunikasi yang berlisensi)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telekomunikasi, Seluler, VSAT, dsb)
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • .mil.id
    (instansi militer)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain) dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada Desolution untuk mendaftarkan domain untuk instansi militer tersebut
  • .go.id
    (institusi pemerintah dan sejenisnya )
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (dan bukan yang lain), dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
  • Surat kuasa , yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi (Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada Desolution untuk mendaftarkan domain untuk institusi pemerintahan tersebut.
  • UPDATE: Penghentian Layanan Ekstensi Domain go.ID
  • .desa.id
    (desa)
  • KTP/SIM/Paspor Penanggung Jawab (masih berlaku)
  • Surat Permohonan Pemerintah Desa (Kades/Sekdes)
  • Surat Kuasa
  • UPDATE: Penghentian Layanan Ekstensi Domain desa.ID
  • Catatan:
    * Berdasarkan ketentuan dari PANDI, nama domain harus memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan / organisasi yang didaftarkan. Registrar selaku validator menyatakan bahwa keterkaitan penamaan tersebut kurang atau tidak ada, maka registrant harus melengkapinya dengan Surat Keterangan tentang Nama Domain yang menyatakan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan. Keterkaitan ini diantaranya adalah nama produk, jargon, hak atas distribusi produk / jasa tertentu dari pihak lain, dan keterkaitan dalam bentuk lain.

    Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan sebagai berikut

    1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
    2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
    3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
    4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
    5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
    6. Nama domain terdiri dari Alphabet "A-Z","a-z", angka "0-9", dan karakter "-" serta selalu diawali dengan Alphabet. (RFC819).
    7. Panjang nama domain minimum dua (3) karakter dan tidak lebih dari dua puluh enam (26) karakter.

    Jika anda memilih pilihan "Auto Provisioning" saat mendaftar maka domain yang dipesan akan aktif secara otomatis setelah pembayaran dilakukan dan melakukan konfirmasi pembayaran. Selanjutnya Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan dalam 3 hari setelah domain aktif. Berikut detail persetujuan untuk menggunakan fasilitas auto-provisioning (mohon disimak dengan teliti):

    1. Jika dalam 3 hari setelah domain aktif persyaratan belum juga diunggah, belum lengkap, atau ditolak oleh registrar, maka domain yang didaftarkan akan disuspend.
    2. Anda diberikan kesempatan untuk mengunggah persyaratan sampai dengan 30 hari setelah domain aktif.
    3. Jika dalam 30 hari setelah persyaratan belum juga diunggah, belum lengkap, atau ditolak oleh registrar, maka domain akan dihapus dan Anda tidak akan mendapatkan refund.

    Namun jika anda tidak memilih pilihan "Auto Provisioning" maka anda dapat melakukan pembayaran terlebih dahulu serta melakukan konfirmasi ke kami, kemudian mengunggah dokumen persyaratan terlebih dahulu, setelah dokumen di validasi oleh pihak registrar dan dinyatakan valid maka domain dapat langsung aktif. Namun jika domain tidak disetujui oleh pihak registrar maka biaya pendaftaran domain akan dikembalikan sepenuhnya.

    *  Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact untuk .go.id dan .mil.id dikenakan persyaratan dan biaya tambahan.

    Kembali