Syarat Perubahan Pengelolaan Domain Tingkat Dua (DTD) go.id & mil.id

Pengalihan Pengelolaan Nama Domain (Transfer Domain)

Perubahan data domain melalui update maupun transfer harus menyertakan surat resmi bermeterai yang menyatakan perubahan data contact. Untuk mengelola suatu domain (Admin Contact), anda harus memiliki account dengan mendaftar terlebih dahulu untuk memperoleh account pada http://pandi.or.id. Setelah mendapatkan account, cantumkan username dan email anda, selanjutnya Pandi akan melakukan transfer account.
Untuk itu diperlukan persyaratan :

  • Surat Kuasa bermeterai dari pengguna domain untuk melakukan perubahan admin contact dan registrant contact.
  • Pemberitahuan dari pihak Registrant


  • Perubahan Pengelolaan Suatu Nama Domain

    Perubahan pengelolaan suatu nama domain dapat dilakukan oleh user name yang terdaftar di sistem Pandi (untuk nama domain yang dikelolanya) secara online dibawah control panel username pengelola lama (pihak pendaftar nama domain). :
    Perubahan tersebut dapat juga dimintakan ke Pandi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut

  • Permohonan resmi perubahan data.
  • Surat Kuasa kepada "user-name" baru.
  • KTP Pemberi dan Penerima Kuasa.

  • Sesudah di-verifikasi oleh Pandi untuk memastikan kebenaran permohonan perubahan data, maka akses ke domain name akan dialihkan (di-transfer) ke username baru sesuai permintaan.



    Perubahan Pengguna Suatu Nama Domain

    Perubahan pengguna (Registrant) suatu nama domain hanya dapat dilakukan oleh Pandi. Perubahan ini dapat dimintakan ke Pandi dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  • Permohonan resmi Perubahan Pengguna nama domain.
  • Surat Keterangan/Pernyataan resmi bermeterai antara Pengguna lama dan Pengguna yang baru
  • Dokumen persyaratan, sesuai dengan tabel pada halaman ini.
  • KTP yang terdaftar / penanggungjawab domain.

  • Sesudah verifikasi oleh Pandi untuk memastikan kebenaran permohonan, Pandi akan melakukan perubahan ke Pengguna nama domain dimaksud.

    Kembali